Sahabat Penaku

Berbagi Tulisan Bermanfaat

Pengertian Haji dan umroh

Pengertian Haji dan umroh

Pengertian Haji dan umroh

Pengertian Haji – salah satu kewajiban umat islam adalah menunaikan  haji bila mampu dalam menunaikannya adapun yang di sebut mampu ada beberapa poit yang seseorang bias di katakanamampu di antaranya adalah
1.    Mampu menjalankannya karena Sehat jasmani dan rohani
2.    Mampu dalam hal materi di karenakan memnuanaikan haji memerlukan ongkos yang tidak sedikit
3.    Mempunyai perbekalan bekal bagi yang di tinggalkan yang menjadi tanggungannya
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual yang ada dalam islam yang telah di contohkan oleh Nabi Kita Muhammad Saw
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah seperti haji namun hukumnya adalah sunnah bagi mereka yang mampu untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. . Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

jadi pengertian haji dan umrah adalah serangkaian ibadah berkunjung ke Ka’bah dengan aturan tersendiri

Jenis-jenis Haji

Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]

Rukun dan Wajib Haji

Rukun haji :
1.    Ihram
2.    Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3.    Sa’ie
4.    Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji
1.    Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2.    Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3.    Mabit di Mina
4.    Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5.    Melempar jumrah
6.    Mencukur rambut
7.    Tawaf Wada’

Syarat-syarat Wajib Haji
1.    Islam
2.    Berakal
3.    Baligh
4.    Mampu

Tinggalkan komentar

Information

This entry was posted on 20 September 2016 by in Islam and tagged , .

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 7 pelanggan lain